Abstrak
Bahasa Indonesia merupakan identitas nasional, alat pemersatu bangsa, serta sarana komunikasi resmi di berbagai sektor kehidupan. Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia telah diatur secara yuridis melalui Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta sejumlah peraturan turunan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan strategis untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, dunia pendidikan, hingga ranah internasional. Artikel ini membahas dasar hukum regulasi bahasa Indonesia, kebijakan pemerintah dalam pengembangan dan pelindungan bahasa, permasalahan yang dihadapi dalam implementasi, serta rekomendasi langkah perbaikan. Dengan analisis ini, diharapkan dapat terwujud pemahaman bahwa bahasa Indonesia bukan hanya instrumen komunikasi, tetapi juga instrumen kebijakan yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan identitas bangsa.
Kata Kunci
Bahasa Indonesia, regulasi, kebijakan pemerintah, undang-undang, pelindungan bahasa
Pendahuluan
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang istimewa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa persatuan. Kedudukannya semakin kuat setelah UUD 1945 menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Perjalanan panjang tersebut menjadikan bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas dan kedaulatan bangsa.
Dalam perkembangan zaman, terutama di era globalisasi dan digitalisasi, bahasa Indonesia menghadapi tantangan serius. Penggunaan bahasa asing di ruang publik, penetrasi budaya global, dan rendahnya kesadaran generasi muda terhadap kaidah bahasa yang baik dan benar menjadi persoalan yang nyata. Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan pemerintah diperlukan untuk memperkuat eksistensi bahasa Indonesia.
Artikel ini menguraikan regulasi dan kebijakan pemerintah tentang bahasa Indonesia, permasalahan yang dihadapi, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan internasional.
Permasalahan
Beberapa permasalahan utama dalam implementasi regulasi bahasa Indonesia di Indonesia adalah sebagai berikut:
Ketidakpatuhan terhadap regulasi bahasa
Meski ada aturan resmi, masih banyak pihak yang tidak konsisten menggunakan bahasa Indonesia, misalnya dalam dokumen resmi, papan nama, dan iklan.Kurangnya pengawasan dan sanksi tegas
Regulasi seringkali tidak diiringi dengan pengawasan yang efektif, sehingga pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan.Dominasi bahasa asing
Bahasa asing, terutama bahasa Inggris, banyak digunakan dalam ranah pendidikan, bisnis, dan teknologi, kadang menggeser fungsi bahasa Indonesia.Keterbatasan sumber daya pelindungan bahasa daerah dan bahasa Indonesia
Lembaga kebahasaan masih terbatas dalam jumlah tenaga ahli dan anggaran, sehingga upaya pembinaan tidak optimal.Kurangnya kesadaran masyarakat
Sebagian masyarakat menganggap penggunaan bahasa asing lebih prestisius, sehingga kesetiaan terhadap bahasa Indonesia cenderung menurun.
Pembahasan
1. Dasar Hukum dan Regulasi Bahasa Indonesia
Regulasi bahasa Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, antara lain:
UUD 1945 Pasal 36: Menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, pendidikan, serta komunikasi publik.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang mempertegas kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, nama bangunan, lembaga, dan produk, serta dalam forum internasional dengan keikutsertaan Indonesia.
Permendikbud dan kebijakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terkait pembinaan, pelindungan, dan pengembangan bahasa.
Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat bahasa Indonesia di semua sektor kehidupan.
2. Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Bahasa Indonesia
Kebijakan pemerintah dalam bidang kebahasaan mencakup:
Pembinaan Bahasa
Program penyuluhan dan pelatihan bahasa bagi guru, pejabat publik, dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan berbahasa sesuai kaidah.Pelindungan Bahasa dan Sastra
Meliputi dokumentasi, penelitian, dan revitalisasi bahasa daerah sebagai bagian dari ekosistem bahasa Indonesia.Penginternasionalan Bahasa Indonesia
Pemerintah mendorong pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing (BIPA) di berbagai negara. Hingga 2023, program BIPA telah tersebar di lebih dari 50 negara.Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Penerapan bahasa Indonesia dalam papan nama jalan, lembaga, dan produk.
3. Tantangan Implementasi Regulasi Bahasa
Walaupun regulasi sudah ada, implementasi sering menghadapi kendala:
Kurangnya koordinasi antarinstansi dalam penerapan UU No. 24 Tahun 2009.
Minimnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai aturan.
Persaingan dengan bahasa asing yang dianggap lebih modern dan global.
Kurangnya ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
4. Posisi Bahasa Indonesia di Era Global
Bahasa Indonesia berpotensi menjadi bahasa internasional karena penuturnya yang besar (lebih dari 200 juta orang) dan meningkatnya ketertarikan asing mempelajarinya. Namun, penginternasionalan bahasa Indonesia membutuhkan kebijakan yang konsisten, dukungan sumber daya, dan promosi aktif melalui diplomasi budaya.
Kesimpulan
Regulasi bahasa Indonesia sudah cukup kuat secara yuridis, mulai dari UUD 1945 hingga Perpres Nomor 63 Tahun 2019. Kebijakan pemerintah pun telah mencakup pembinaan, pelindungan, serta penginternasionalan bahasa Indonesia. Namun, implementasi regulasi masih menghadapi kendala serius, baik dari sisi pengawasan, kesadaran masyarakat, maupun dominasi bahasa asing.
Bahasa Indonesia harus diposisikan bukan hanya sebagai alat komunikasi nasional, tetapi juga sebagai instrumen kedaulatan dan identitas bangsa di kancah global.
Saran
Penegakan Hukum yang Konsisten
Pemerintah perlu menegakkan sanksi terhadap pelanggaran regulasi bahasa, terutama di ruang publik.Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Kampanye literasi bahasa harus diperkuat agar masyarakat bangga menggunakan bahasa Indonesia.Penguatan Lembaga Kebahasaan
Badan Bahasa harus diperkuat dengan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang memadai.Integrasi Bahasa dalam Diplomasi Budaya
Program BIPA perlu diperluas, serta bahasa Indonesia dipromosikan di forum internasional.Sinergi Bahasa Daerah dan Bahasa Indonesia
Bahasa daerah harus dilestarikan agar menjadi fondasi penguatan bahasa Indonesia.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022). Laporan Tahunan Kebahasaan. Jakarta: Kemdikbudristek.
Alwi, H., Dardjowidjojo, S., Lapoliwa, H., & Moeliono, A. M. (2010). Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Nababan, P. W. J. (2012). Sosiolinguistik: Suatu Pengantar. Jakarta: Gramedia.